Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Hukum265 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

READ  Berkedok Berbelanja, Maling Ngutil Tiga Kali di Toko Mekar Sari Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *