Dua Pria Banyuwangi Didakwa Edarkan 28 Paket Sabu 7,87 Gram di Denpasar

Hukum32 Dilihat

Petugas juga menyita satu unit handphone Poco C71 milik M.W.F serta sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi P 6523 QBH milik F.R.

Kepada petugas, keduanya disebut mengaku narkotika tersebut merupakan milik Timur-Timur yang masih buron. Keduanya juga disebut mendapatkan janji imbalan berupa uang dan diperbolehkan menggunakan sebagian barang tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar tempat keduanya menginap di Bengkel Press Ban, Jalan Cargo Permai. Penggeledahan disaksikan Dewa Ketut Nadiarta dan I Made Pariana.

Di dalam kamar, petugas menemukan tas belanja merah bertuliskan Richeese Factory, plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital merek Calthec berwarna perak, serta satu unit handphone OPPO A58 milik F.R. Seluruh barang tersebut disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar melalui Berita Acara Nomor Lab: 409/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026, 28 paket kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

Selain itu, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.(*)

READ  Gunakan Truk Bertangki Modifikasi, Pengangkut 5.000 Liter Solar Subsidi Dituntut 8 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *