Dua Warga Denpasar Didakwa Terlibat Peredaran Sabu 142,26 Gram

JPU Ungkap Peran dan Pembagian Tugas Kedua Terdakwa dalam Dakwaan di PN Denpasar

Hukum34 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Dua warga Denpasar, Deden Kusuma Hariyanto (terdakwa I) dan I Gusti Ngurah Agung Wiratawan (terdakwa II), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, belum lama ini.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut masih memasuki agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perkara yang berkaitan dengan barang bukti sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 142,26 gram.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan perkara tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, Deden disebut membeli sabu dari seseorang bernama John untuk dikonsumsi sendiri. Namun, hubungan tersebut kemudian berkembang setelah John menawarkan pekerjaan kepada Deden.

“Sekitar bulan Februari 2026, John menawarkan kepada terdakwa I untuk bekerja memecah paket besar narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil dan selanjutnya menempelkan paket tersebut di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan perintah John,” demikian uraian JPU dalam dakwaannya.

Deden disebut menerima tawaran tersebut. Aktivitas itu kemudian berlanjut hingga Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Deden disebut menerima satu paket besar yang dibungkus kantong plastik hitam di kawasan Jalan Pulau Galang, Gang Pasekan, Denpasar Selatan.

Paket tersebut kemudian dibawa ke tempat kos Deden di kawasan Pemecutan Kelod untuk dipisahkan dan dikemas kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil.

Keterlibatan Agung juga diuraikan dalam surat dakwaan. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, keduanya disebut berkomunikasi melalui WhatsApp. Agung kemudian datang ke tempat kos Deden sekitar pukul 00.11 WITA, Minggu, 7 Juni 2026.

“Terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I bahwa dirinya ingin ikut membantu pekerjaan terdakwa I, kemudian terdakwa I meminta terdakwa II datang ke tempat kos,” kata JPU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

READ  Egi Tewas Usai Dikeroyok dan Dibakar, Empat Warga Bandung Jadi Terdakwa

Setelah Agung tiba, keduanya disebut berangkat menuju kawasan Glogor Carik untuk menempatkan paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *