Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Kandas di PN Denpasar

34 Advokat Tim Advokasi SJB Apresiasi Putusan Sela, Dinilai Perkuat Kemerdekaan Pers

Berita60 Dilihat

“Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dan mengawal perkara ini. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menangani perkara ini,” ujar Ridwan.

Apresiasi juga disampaikan Tim Advokasi SJB yang dipimpin I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. Menurut Ariel, putusan tersebut menunjukkan pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ia menegaskan, sengketa pemberitaan tidak bisa serta-merta diperlakukan seperti perkara perdata pada umumnya. Sebab, UU Pers merupakan aturan khusus atau lex specialis yang mengatur mekanisme tersendiri dalam penyelesaian sengketa pers.

“Majelis hakim telah menunjukkan ketegasan dengan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa pers. Artinya, hakim memahami batas kewenangan dalam memeriksa perkara, sekaligus menghormati mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Ariel.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026–2030 sekaligus Koordinator dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali tersebut menilai putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan profesi jurnalis.

Menurutnya, prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum, menjadi salah satu landasan penting dalam memahami penyelesaian sengketa pemberitaan.

Ia juga menilai putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan UU Pers serta peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Lebih jauh, Ariel menyebut putusan sela tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi perusahaan media atau jurnalis yang menghadapi gugatan hukum. Namun, juga menyangkut kepentingan publik, terutama dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan masyarakat memperoleh informasi.

READ  Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *