Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Hukum39 Dilihat

“Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,” demikian petikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Peristiwa bermula ketika terdakwa datang seorang diri ke Sense Sport Bar sekitar pukul 22.20 WITA. Setibanya di lokasi, ia memesan tiga botol bir dan satu gelas wiski, kemudian duduk di area meja bartender.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merasa kecewa karena tidak berhasil menemui Apriyana Sari, istri pemilik Sense Sport Bar. Ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterimanya itu disebut menjadi pemicu tindakan perusakan.

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *