Gelapkan 106 Unit Handphone, Eks Staf Gudang Cellular World Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum449 Dilihat

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian data sebanyak 19 unit handphone. Barang tersebut tercatat masih tersedia dalam sistem, namun secara fisik tidak ditemukan di gudang.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di tiga lokasi toko, yakni cabang Gatsu, Teuku Umar, dan Canggu. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap adanya kekurangan sebanyak 31 unit handphone di Cabang Gatsu, 56 unit di Cabang Teuku Umar, dan 19 unit di Cabang Canggu.

Dengan demikian, total handphone yang diketahui telah digelapkan mencapai 106 unit. Akibat perbuatan tersebut, CV Cellular World mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.260.809.351.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang. Seluruh perbuatan dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik perusahaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.*/CB-1

READ  Simpan 3,2 Kilo Ganja, Mahasiswa Asal Sumbar Disidang di PN Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *