Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi 36 unit telepon seluler pribadi, 29 unit telepon seluler kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.











