Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Hukum19 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Seorang Warga Negara (WN) Inggris, Darren Granville Craig (51), terancam hukuman penjara delapan tahun setelah dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat penyelundupan narkotika jenis hasis seberat 308,25 gram ke Bali. Tuntutan berat ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda, S.H., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/9/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Darren telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, menyalurkan Narkotika Golongan I, serta penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Tuntutan pidana yang dijatuhkan merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darren Granville Craig dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp100 juta,” ujar JPU Febrina Irlanda saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

READ  Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *