Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Hukum, Berita1004 Dilihat

Jaksa menyatakan Akhmad tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api tersebut. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan tersebut juga tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun tugas terdakwa.Atas perbuatannya, Akhmad Soleh Ricardo didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.*/CB-1

READ  Dari Vonis Lepas hingga Kasasi Ditolak, Budiman Tiang Pengusaha Proyek Vila Umalas Berujung DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *