Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, Puluhan Ribu Ekstasi Ikut Dimusnahkan

Berita79 Dilihat

Kejari Denpasar juga memusnahkan 128 unit telepon genggam, alat elektronik, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian dan tas, delapan senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api.

Dari total 424 perkara tersebut, lima perkara melibatkan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus penganiayaan.

Sementara itu, 419 perkara lainnya melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan siaran pers tersebut, sebanyak 15 persen terpidana tercatat sebagai pemegang KTP Bali dan 84 persen pemegang KTP dari luar Bali.

READ  Tyeisha, WN Amerika Divonis Setahun Penjara, Bawa Ganja 36,71 Gram ke Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *