Terkait keberatan terhadap surat dakwaan, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan pidana secara cermat dan lengkap, pasal yang didakwakan, serta telah ditandatangani oleh penuntut umum yang berwenang.
JPU juga menilai keberatan penasihat hukum terkait rincian fakta, kesengajaan, maupun kerugian pihak lain sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut semestinya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan terdakwa, bukan diperdebatkan pada tahap perlawanan.
Di akhir tanggapannya, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menolak seluruh materi perlawanan penasihat hukum terdakwa, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai pembacaan tanggapan JPU, tim kuasa hukum terdakwa juga menanyakan perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan majelis hakim karena masih dalam pertimbangan.
Rizal Akbar sebelumnya mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan dasar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian mengenai perkara perdata yang dapat didahulukan atau perkara pidana ditangguhkan apabila pemeriksaan pidana sangat bergantung pada putusan perdata mengenai suatu hak atau status hukum.













