“Tersangka ditangkap di sebuah garasi mobil,” kata Kombes Ariasandy, Senin (31/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu dengan berat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, sekitar pukul 18.15 Wita. Dari penggeledahan di kamar depan, polisi kembali menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan sebanyak 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto.












