Menurutnya, proses penyusunan anggaran harus tetap berpegang pada prinsip efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga kesinambungan pembangunan Kota Denpasar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Yoga Adi Putra.
Pembahasan tersebut juga merupakan tindak lanjut rapat internal Banggar DPRD Kota Denpasar yang telah dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026). (Pur/Humasdps)
Keterangan foto: Rapat pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Denpasar, Senin (10/8/2026), dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra bersama I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Oka Cahyadi Wiguna, serta dihadiri Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya selaku Ketua TAPD.







