Pesan Hasis untuk Dikonsumsi, Bule Inggris Digandakan 6 Tahun Penjara

Hukum32 Dilihat

DENPASAR – CitizenBali.com — Warga negara Inggris, Darren Granville Craig, harus menjalani hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara narkotika jenis hasis. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, Kamis (24/9/2026) sore.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan Darren terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Darren juga dikenakan denda Rp100 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan terdakwa.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan belum mencukupi untuk membayar denda, Darren harus menjalani pidana tambahan selama 60 hari.

Vonis enam tahun ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali I Made Dipa Umbara yang sebelumnya meminta agar Darren dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Untuk besaran denda dan pidana pengganti, majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Darren memenuhi unsur Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Lansia Tewas Terjatuh ke Jurang Sedalam 25 Meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *