Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Denpasar Timur

Tersangka IKDK Digelandang Bersama 23 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram

Hukum36 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu setelah mengamankan seorang tersangka berinisial IKDK (31) di sebuah rumah kos di Jalan Sedap Malam, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (26/8/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di wilayah Denpasar. Melalui pendalaman informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta lokasi tempat tinggalnya.

READ  Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *