Putusan PT soal Menara Badung hingga 2047, Eksklusivitas Layak Dipertanyakan

Pengamat Hukum Suparji Ahmad Menilai Batas Hak Eksklusif dalam PKS 2007 Perlu Diuji

Bali23 Dilihat

“Kalau pemegang hak eksklusif diperbolehkan memperluas pembangunan dari objek awal menjadi ratusan menara, sedangkan pelaku usaha lainnya sama sekali dilarang masuk dan bahkan menaranya harus dibongkar, maka pertanyaan hukumnya adalah, apa dasar kontraktual dan dasar hukum yang memberikan perluasan eksklusivitas tersebut?” kata Suparji.

Menurut dia, status 204 menara infill harus diperiksa secara konkret, termasuk apakah pembangunan tersebut merupakan pelaksanaan langsung PKS awal, telah mendapatkan persetujuan atau perubahan PKS, atau berdiri berdasarkan perizinan tersendiri.

Prinsip yang sama, kata dia, harus diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam menentukan batas eksklusivitas.

“Eksklusivitas tidak boleh ditafsirkan tanpa batas,” tegasnya.

Ia menilai keberadaan pihak lain tidak semestinya otomatis dianggap melanggar eksklusivitas sebelum batas objek PKS diuji secara menyeluruh.

Struktur Pasar

Suparji menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas apabila putusan tidak hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi juga berdampak pada struktur pasar telekomunikasi di Badung.

Terlebih, putusan Pengadilan Tinggi Bali disebut memerintahkan perpanjangan PKS hingga 7 Mei 2047, pembongkaran menara yang bukan milik Bali Tower, serta larangan penerbitan izin kepada pihak lain selama periode tersebut.

“Menurut saya, apabila akibat putusan bukan hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi sampai mewajibkan pemerintah mempertahankan satu penyedia selama 20 tahun, membongkar infrastruktur milik pelaku usaha lain, dan melarang pemerintah memberikan izin kepada pelaku usaha lain sampai 2047, persoalannya tidak lagi cukup dilihat semata-mata sebagai sengketa kontraktual,” ujarnya.

Ia mengatakan konsekuensi tersebut berpotensi memasuki ranah hukum persaingan usaha karena berkaitan dengan struktur pasar dan kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk.

Karena itu, dampak putusan perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah.

READ  Perkuat Arah Pembangunan, Pemkot Denpasar dan Banggar DPRD Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

“Hal itu perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah, khususnya apakah eksklusivitas tersebut pada akhirnya menimbulkan praktik monopoli, penguasaan pasar, atau hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya,” kata Suparji.

Meski demikian, Suparji mengingatkan bahwa eksklusivitas atau posisi dominan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha.

“Yang harus diuji adalah cara eksklusivitas tersebut diperoleh, ruang lingkupnya, penggunaannya, serta akibatnya terhadap persaingan dan kepentingan umum,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *