Sengketa Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Pemalsuan Sporadik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum61 Dilihat

Adapun hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. Majelis hakim menegaskan, pidana yang dijatuhkan bukan dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam, melainkan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandani Rizal Akbar Maya Poetra langsung menyatakan banding.

“Jangankan dihukum 1 tahun 6 bulan, dihukum satu hari saja kami tetap mengajukan banding,” ujarnya seusai persidangan.

Sementara itu, JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Eddy Arta.

READ  Dua Buruh Proyek Didakwa Keroyok Pria 55 Tahun di Canggu, Korban Alami Sejumlah Luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *