Sidang Proyek Lift Kaca Nusa Penida, Ahli Penggugat: Penghentian Proyek Berizin Harus Melalui Prosedur Jelas

Hukum46 Dilihat

DENPASAR-Fajarbali.com| Sengketa pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menghadirkan ahli hukum investasi dan penanaman modal, Faisal Santiago, yang merupakan dosen Universitas Borobudur.

Di hadapan majelis hakim, Faisal memberikan pandangan terkait aspek investasi dan perizinan, khususnya mengenai proyek penanaman modal asing (PMA) yang telah memperoleh izin namun kemudian dihentikan saat proses pembangunan berlangsung.

Faisal menjelaskan, kegiatan investasi PMA pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta regulasi yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk memangkas birokrasi perizinan, memberikan kepastian bagi investor, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Ia menerangkan bahwa perizinan berusaha saat ini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem tersebut mengintegrasikan proses perizinan secara elektronik dengan pendekatan berbasis risiko.

Menurut Faisal, penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Karena itu, ketika suatu izin telah diterbitkan, terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun pemegang izin.

“Sepanjang persyaratan sudah dipenuhi, maka proses perizinan akan dilakukan. Apalagi investasi PMA melalui OSS menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Faisal.

Terkait penghentian pembangunan lift kaca, Faisal berpendapat izin yang sudah diterbitkan pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dicabut atau dibatalkan melalui prosedur yang sah.

READ  Dua WN India Selundupkan 10 Kg Ganja ke Bali, Dikemas Seperti Oleh-oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *