Simpan 3,2 Kilo Ganja, Mahasiswa Asal Sumbar Disidang di PN Denpasar

Hukum74 Dilihat

Selain ganja, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi 6651 ABV, satu unit telepon genggam Realme 8, dokumen kendaraan, serta nomor kontak yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan maupun mengedarkan narkotika tersebut. Terdakwa juga disebut mengaku menerima barang dari seseorang dan akan menyerahkannya kepada pembeli dengan keuntungan yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, Akmal didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan ketentuan lain terkait perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

READ  Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *