DENPASAR-Citizenbali.com|Dua pegawai SPBU, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi, menjalani persidangan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya didakwa melayani pengisian solar subsidi kepada truk molen yang disebut tidak memiliki barcode atau QR Code resmi Pertamina.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Perkara tersebut terjadi di SPBU Nomor 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026. Arifon diketahui merupakan operator SPBU, sedangkan Dimas bertugas sebagai pengawas SPBU.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, perkara bermula saat sopir truk molen Howo bernomor polisi B 9741 XFY datang ke SPBU untuk mengisi solar. Karena kendaraan tersebut disebut tidak memiliki barcode, Arifon kemudian meminta persetujuan Dimas.









