DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (42), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.25 WITA.
Tindakan tersebut dilakukan setelah WH diketahui tidak dapat menunjukkan kegiatan usaha yang sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Patroli Dharma Dewata oleh petugas Imigrasi Denpasar di kawasan Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, pada pertengahan Agustus 2026.
Saat menjalani pemeriksaan, WH menunjukkan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor kepada petugas. Namun, ketika diminta menjelaskan jenis usaha sekaligus lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia, WH tidak mampu memberikan keterangan maupun menunjukkannya kepada petugas.













