Terbukti Bawa Hasis dari Thailand ke Bali, Dua WN Thailand Dihukum 7 Tahun

Hukum51 Dilihat

Jika digabungkan, total hasis yang diamankan mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengakui menyembunyikan paket tersebut di dalam pampers yang dikenakan dengan tujuan menghindari pemeriksaan di bandara.

Dalam persidangan, JPU menyebut narkotika tersebut merupakan milik seseorang bernama Juggernaught alias Kingkong. Hingga perkara ini disidangkan, pria tersebut masih berstatus DPO.

Setibanya di Bali, hasis itu rencananya diserahkan kepada Kingkong bersama Darren Granville Craig. Perkara Darren diproses secara terpisah. Narkotika tersebut disebut akan digunakan bersama selama berada di Bali.

Menurut JPU, paket hasis sebelumnya dikirim menggunakan jasa pos ke kediaman Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Setelah menerima arahan dari Kingkong, kedua terdakwa membuka paket tersebut dan menimbang isinya yang disebut mencapai sekitar 600 gram.

Hasis kemudian dibagi menjadi enam bagian dengan berat kurang lebih 50 gram setiap paket. Masing-masing bagian dibungkus menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan kedua terdakwa.

Sedangkan sisa hasis lainnya ditinggalkan di rumah Mayuree di Thailand.

Fakta lain juga terungkap dalam persidangan. Kedua terdakwa mengaku pernah membawa narkotika ke Bali sebelumnya. Pada Desember 2025, mereka disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung hasis. Zat tersebut termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

READ  Warga Australia Sean Duncan Millar Disidang Terkait Kasus Narkotika Golongan I di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *