“Jadi, keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Novyandri.
Menurut Novyandri, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. Pengawasan dilakukan tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi juga memastikan izin tinggal yang diberikan negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali.













