Warga Lombok Barat Didakwa Jadi Penyalur Sabu Sistem Tempelan

Hukum47 Dilihat

“Terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika. Perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas JPU dalam uraian dakwaannya.(*)

READ  Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *