Warga Lombok Barat Didakwa Jadi Penyalur Sabu Sistem Tempelan

Hukum45 Dilihat

“Terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk menawarkan, menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika. Perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas JPU dalam uraian dakwaannya.(*)

READ  Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Pencarian Lima Korban KMP Putri Yasmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *