DENPASAR, Citizenbali.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (31) dituntut pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu saat tiba di Bali.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, belum lama ini.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa CH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan tersebut palsu atau dipalsukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun potong masa tahanan,” demikian amar tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.













