WNA Ukraina Didakwa Bawa Hampir 1 Kg Mefedron ke Bali

Hukum41 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL (30) harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia didakwa membawa narkotika jenis mefedron dalam jumlah besar saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

BL ditangkap pada 21 Mei 2026 setelah tiba di Bali. Petugas kemudian menemukan sejumlah kapsul dan serbuk putih dari dalam koper yang dibawanya.
Perkara ini sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Selasa (29/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, SH., menguraikan kronologi penangkapan terdakwa berdasarkan surat dakwaan.

Menurut dakwaan, kecurigaan petugas Bea dan Cukai muncul saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan BL. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari pemeriksaan sebuah koper berwarna hitam, petugas menemukan sejumlah kapsul dan serbuk putih. Barang tersebut antara lain satu botol merah bertuliskan “ARGININE” yang berisi 440 kapsul putih serta satu botol merah bertuliskan “AMIX” berisi 497 kapsul putih.

Selain itu, ditemukan satu botol hitam bertuliskan “BIOTECHUSA” yang berisi serbuk putih.

READ  Pengedar Sabu 123,26 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali, Diduga Edarkan dengan Sistem Tempel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *