482 Burung Tanpa Dokumen Kesehatan Digagalkan Masuk Bali, Diduga Hendak Diselundupkan

Hukum315 Dilihat

Ratusan burung itu terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lainnya sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Heri menegaskan sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti bahwa satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilalulintaskan.

READ  Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *