Menurutnya, burung yang masuk tanpa dokumen berpotensi membawa penyakit berbahaya, seperti Avian Influenza (flu burung) maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular ke unggas lokal bahkan manusia. Selain itu, peredaran satwa liar secara ilegal juga berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.
Seluruh burung yang diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa-satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.penyelundupan burung.(*)













