Ajukan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tanah Subak Kerdung

Hukum12 Dilihat

Dalam tanggapannya, JPU menyoroti dua dokumen terkait penguasaan tanah, yakni Surat Pernyataan F-01a-PTSL tertanggal 11 April 2023 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik tertanggal 11 Juli 2023.

Menurut JPU, terdapat perbedaan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah dalam kedua dokumen tersebut. Surat tertanggal 11 April 2023 menyebut tanah dikuasai sejak 1948. Sementara itu, surat sporadik tertanggal 11 Juli 2023 mencantumkan penguasaan sejak 1900 serta keterangan perolehan tanah dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak 1990.

Jaksa juga mempersoalkan perbedaan batas-batas tanah yang tercantum dalam kedua dokumen tersebut. Perbedaan itu menjadi salah satu dasar bagi JPU untuk mempertanyakan kesesuaian keterangan dalam dokumen dengan keadaan sebenarnya.

Dalam repliknya, JPU menyebut objek tanah perkara telah digarap I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun-temurun. Hasil panen dari tanah tersebut, menurut uraian jaksa, diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.

JPU turut menguraikan riwayat gugatan perdata yang berkaitan dengan tanah tersebut. Menurut jaksa, gugatan terdakwa ditolak PN Denpasar dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Permohonan kasasi juga disebut ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1713 K/Pdt/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

READ  Bali Dolphin Cruise 2 Terbalik Tewaskan 3 Orang, Nahkoda Dihukum 2 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *