Aniaya Kakak Kandung hingga Meninggal, Pria 60 Tahun Disidang di PN Denpasar

Hukum25 Dilihat

DENPASAR – CITIZENBALI.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria di Kabupaten Badung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa I Made Sulatra, 60, didakwa melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, I Nyoman Luput.

Dalam persidangan pada Selasa (20/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Ferari Wiranata memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung di Banjar Jempeng Kauh, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa bermula ketika terdakwa hendak menuju kamar mandi dan melihat korban berdiri seorang diri di depan rumah. Terdakwa kemudian menghampiri kakaknya dan menyampaikan harapan agar penyakit yang diderita korban tidak semakin parah serta seluruh keluarga tetap sehat.

Namun, korban tidak memberikan jawaban. Situasi kemudian berubah ketika korban disebut memukul terdakwa menggunakan tongkat kayu kopi hingga mengenai kaki kanannya. Setelah itu, korban terjatuh di hadapan terdakwa.

READ  AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *