Belasan Tahun Beroperasi, Empat Jukir Liar di Genteng Biru Akhirnya Terjaring Razia

Berita22 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Aktivitas parkir liar di kawasan pertokoan Genteng Biru, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, akhirnya ditertibkan. Setelah disebut berlangsung selama belasan tahun, praktik pungutan parkir tanpa izin tersebut ditindak tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.25 WITA itu, petugas mengamankan empat orang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pungutan parkir secara ilegal. Mereka disebut mematok tarif Rp5.000 untuk setiap sepeda motor.

Tiga jukir masing-masing berinisial AY (23), BI (21), dan seorang lainnya yang masih berusia 17 tahun. Sementara seorang jukir lainnya berinisial FSS (51), asal Bekasi, Jawa Barat. Identitas jukir yang masih di bawah umur tidak diungkap untuk melindungi privasinya.

“Keempatnya jukir liar sudah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk menjalani pembinaan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (6/11/2026).

READ  Dua WNA Cekcok di Tengah Jalan Subak Shortcut Canggu, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *