Menurut dakwaan, AA menyatakan barang tersebut tersedia dengan tambahan biaya pengiriman ke Indonesia. Terdakwa disebut menyatakan setuju.
FC kemudian menyampaikan harga Happy Water yang mengandung MDMA sebanyak 10 bungkus senilai 2.000 RMB. Sementara dua bungkus Happy Water yang mengandung ketamin ditawarkan dengan harga 12.500 RMB.
Skema pembayaran disebut disepakati dilakukan setelah barang tiba. FC kemudian meminta alamat penerima untuk proses pengiriman.
Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, WY disebut mengirimkan alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Mekar Jaya, Denpasar.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, FC disebut mengabarkan melalui grup Telegram bahwa paket telah dikirim dari Malaysia menuju Bali.
Paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima SHAKOD MICHAEL. Dalam komunikasi itu, FC juga disebut memberikan nomor resi dan rincian isi paket, yang antara lain berupa ketamin serta Happy Water yang mengandung MDMA dan ketamin.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.25 Wita, WY disebut menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menanyakan mengenai paket atas nama SHAKOD MICHAEL yang dialamatkan ke tempat tinggal terdakwa.
WY disebut membenarkan bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan menanyakan kemungkinan paket diantar ke tempat tinggalnya. Petugas ekspedisi kemudian menyampaikan ongkos pengiriman sebesar Rp470.000.
Terdakwa disebut menyanggupi biaya tersebut dan mengirimkan lokasi tempat tinggalnya. Sekitar pukul 15.50 Wita, petugas ekspedisi bernama I Wayan Mantik, S.Pd., kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa paket telah tiba.








