Didakwa Edarkan 2,2 Kg Lebih Sabu, GKAP Disebut Diperintah DPO “Akbp Official”

Hukum37 Dilihat

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar tersebut. Dari penggeledahan ditemukan enam paket kristal bening yang diduga sabu dan sebuah telepon genggam milik terdakwa.

Total enam paket tersebut memiliki berat bruto 2.375,96 gram atau 2.250,44 gram netto. Masing-masing paket kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pemeriksaan laboratorium sehingga berat netto setelah penyisihan menjadi 2.249,84 gram.

Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal terdakwa di kawasan Batubulan. Dalam penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan sebuah tas kain warna hitam, satu bendel plastik klip bening, timbangan digital merek IDEALIFE dan sebuah sendok warna putih. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut miliknya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 771/NNF/2026 tertanggal 13 Mei 2026, enam barang bukti kristal bening dinyatakan benar mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I.

Sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan tidak mengandung narkotika maupun psikotropika.

Dalam proses penyidikan, sebagian besar barang bukti narkotika tersebut kemudian dimusnahkan. Berdasarkan berita acara pemusnahan, sebanyak 2.189,84 gram netto dimusnahkan, sedangkan 60 gram netto disisakan untuk kepentingan persidangan.

JPU dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak berwenang lainnya dan bukan dalam rangka pengobatan ataupun penelitian.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” demikian ditegaskan JPU dalam surat dakwaan.

READ  Pria Asal Konawe Utara Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Tas di KM Tilong Kabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *