Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Diduga Berperan Menyediakan Narkotika untuk Dijual Kembali di Wilayah Badung

Hukum80 Dilihat

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andrie tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan Muslim Gerhanto Bunsu, yang diadili dalam berkas perkara terpisah dan sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Hubungan keduanya telah terjalin sejak sekitar Januari 2025 dengan kesepakatan untuk bersama-sama mengedarkan narkotika di wilayah Badung.

Berdasarkan fakta persidangan, setiap kali Muslim memperoleh pesanan narkotika dari calon pembeli, ia akan menghubungi Andrie untuk menyediakan barang.

Pembayaran kepada Andrie baru dilakukan setelah narkotika tersebut berhasil dijual kepada pembeli.
Rangkaian perbuatan itu bermula pada 5 Desember 2025 ketika Muslim meminta Andrie menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali.

Karena stok saat itu kosong, Andrie kemudian memesan 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *