Eks Karyawan Maskapai Korea Selatan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Rp689 Juta

Berita44 Dilihat

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan perangkat komunikasi. Di antaranya satu bendel rekening koran Bank Mandiri atas nama T’Way Air Co., Ltd. dengan nomor rekening 175-00-07985555-8 serta satu buku tabungan dari Bank Mandiri KCP Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan nomor rekening yang sama.

Selain itu, polisi menyita satu bendel laporan hasil audit keuangan dari kantor pusat T’Way Air di Korea Selatan yang memuat temuan dugaan penyimpangan dana oleh karyawan lokal cabang Bali. Penyidik juga mengamankan satu dokumen identitas perpajakan T’Way ID Nomor T250138 atas nama MR.

Barang bukti lainnya berupa empat lembar surat dari Bank Mandiri terkait permintaan deposit dengan nominal masing-masing Rp500 juta yang diterbitkan pada September dan Oktober 2025. Polisi turut mengamankan satu unit flashdisk merek V-GEN berkapasitas 16 GB berwarna hitam yang berisi percakapan WhatsApp antara MR dan DL terkait perkara tersebut.

Terkait perkara ini, polisi menyebut MR disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Penerapan ketentuan pidana tersebut perlu memperhatikan waktu dugaan perbuatan yang berlangsung pada Juli hingga November 2025 serta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

READ  Polda Bali dan BI Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu Senilai Rp341,57 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *