Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Kandas di PN Denpasar

34 Advokat Tim Advokasi SJB Apresiasi Putusan Sela, Dinilai Perkuat Kemerdekaan Pers

Berita21 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media tidak berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan para tergugat terkait kewenangan mengadili dan menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa serta memutus perkara tersebut.

Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (5/11/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. Putusan tersebut disambut positif oleh empat perusahaan media yang menjadi tergugat maupun Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).

Tim Advokasi SJB yang beranggotakan sekitar 34 advokat menilai putusan tersebut menjadi penegasan penting terhadap kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Kepastian putusan diketahui setelah salinan amar putusan sela diunggah melalui sistem informasi perkara elektronik (E-Court) PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV mengenai kewenangan mengadili.

Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, S.H., M.H., membenarkan salinan amar putusan sela tersebut telah diunggah melalui E-Court. Selain mengabulkan eksepsi para tergugat, majelis hakim juga menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588 ribu,” ungkap Suarta, Kamis (5/11).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara tidak berlanjut pada pokok gugatan di PN Denpasar. Artinya, tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp25 miliar tidak diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan tersebut.

Perwakilan empat perusahaan media, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal perkara hingga keluarnya putusan sela.

READ  Kejari Denpasar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *