Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian.(*)


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian.(*)