Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Hukum32 Dilihat

BADUNG – Citizenbali.com | Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Kieran Paul Glasspole (56), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10). Ia didakwa melakukan perusakan televisi di Sense Sport Bar, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Akibat kejadian tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian sebesar Rp5.838.000.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J. Simanjuntak, S.H. Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.13 WITA.

Jaksa mendakwa terdakwa melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan barang milik orang lain mengalami kerusakan.

READ  Dua Buruh Proyek Didakwa Keroyok Pria 55 Tahun di Canggu, Korban Alami Sejumlah Luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *