Imigrasi Deportasi 12 WNA, Tujuh Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal untuk Pemasaran Vila

Berita47 Dilihat

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

READ  Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *