Kasasi Sengketa Menara Badung, MA Diminta Cermati Kontrak 49 Titik

Pengamat hukum meminta MA mencermati perubahan jumlah titik menara dan dasar perpanjangan kerja sama hingga 2047

Hukum18 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam memeriksa permohonan kasasi atas sengketa tersebut.

Pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai majelis hakim kasasi perlu melihat sejumlah aspek, mulai dari penerapan hukum, dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, hingga dampaknya terhadap kepentingan ekonomi pemerintah daerah.

Salah satu hal yang dinilai perlu dicermati adalah perbedaan jumlah titik menara dalam kesepakatan awal dengan jumlah menara yang kemudian berkembang dalam pelaksanaan kerja sama.Kerja sama awal disebut mencakup 49 titik menara. Sementara dalam perkembangannya, jumlah menara disebut telah mencapai lebih dari 200 titik.

Menurut Andi, perbedaan tersebut dapat menjadi salah satu argumentasi hukum Pemkab Badung dalam proses kasasi apabila memang terdapat persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan pada tingkat kasasi berkaitan dengan penerapan hukum atau dikenal sebagai judex juris. Karena itu, dasar hukum yang digunakan pengadilan pada tingkat sebelumnya atau judex facti dapat menjadi bagian yang diuji dalam permohonan kasasi.

READ  Pakar Soroti Putusan PT Denpasar, Ekosistem Bisnis Menara di Badung Dinilai Tak Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *