Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Berita68 Dilihat

Ia mencontohkan salah satu perkara yang saat ini ditangani PN Denpasar. Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak ketiga mengajukan gugatan perlawanan. Namun, setelah proses berjalan, gugatan tersebut kemudian dicabut.

Kondisi serupa, kata Iman, dapat terjadi berulang. Ketika eksekusi hendak dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, upaya serupa kembali diajukan sehingga proses eksekusi harus menunggu adanya kepastian hukum.

“Pola seperti ini terjadi berulang. Ketika eksekusi akan dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, beberapa waktu kemudian diajukan lagi. Karena itu merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, pengadilan harus menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses tersebut memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Menurut Iman, pengadilan tidak dapat begitu saja memaksakan eksekusi ketika masih terdapat upaya hukum yang berjalan. Sikap kehati-hatian diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari.

Sebab, apabila eksekusi tetap dilakukan dan kemudian upaya hukum seperti Peninjauan Kembali atau perlawanan dikabulkan, pengadilan harus melakukan eksekusi pemulihan dengan mengembalikan objek sengketa ke kondisi semula.

“Kalau dipaksakan lalu ternyata Peninjauan Kembali atau perlawanannya dikabulkan, pengadilan harus mengembalikan keadaan objek seperti semula. Proses itu jauh lebih sulit, membutuhkan biaya besar, dan bisa memunculkan sengketa baru,” katanya.

READ  Empat Penumpang Luka-luka, Pick Up dan Avanza Tabrakan di Renon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *