Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Berita52 Dilihat

Karena itu, Iman menegaskan dirinya lebih memilih menunggu hingga seluruh proses hukum benar-benar memperoleh kepastian daripada mengambil risiko melakukan eksekusi yang nantinya harus dipulihkan.

“Saya lebih memilih menunggu sampai seluruh upaya hukum benar-benar selesai daripada memaksakan eksekusi yang akhirnya harus dipulihkan kembali. Itu demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iman juga meluruskan persoalan biaya pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi pungutan liar.

Panjar biaya eksekusi, jelasnya, dihitung secara terbuka melalui petugas kasir pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Para pihak dapat mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan, sedangkan pembayaran dilakukan melalui sistem rekening virtual yang langsung terhubung dengan rekening negara.

Ia menegaskan, Ketua Pengadilan maupun Panitera tidak terlibat dalam penentuan dan penerimaan biaya perkara. Dengan mekanisme tersebut, seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman pun berharap media dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses eksekusi secara menyeluruh. Menurutnya, lamanya proses yang terlihat dari luar belum tentu menunjukkan adanya keterlambatan dari pihak pengadilan, karena terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui.

READ  Dari Vonis Lepas hingga Kasasi Ditolak, Budiman Tiang Pengusaha Proyek Vila Umalas Berujung DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *