Kuasa Hukum Darmawan Soroti BAP dan Dokumen Tanah dalam Sidang Perkara Subak Kerdung

Hukum40 Dilihat

DENPASAR – CitizenBali.com – Persidangan perkara pidana Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026), kembali mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Darmawan yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH, MH, Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek, menyoroti proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.

Rizal Akbar Maya Poetra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di persidangan, terdapat keterangan bahwa BAP maupun surat pernyataan telah disiapkan sebelumnya dan kemudian ditandatangani oleh saksi.

Menurut Rizal, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dipersoalkan pihaknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan, termasuk surat pernyataan dari saksi-saksi dalam persidangan yang terungkap dalam sidang dan saksi menyatakan sudah disiapkan, tinggal saksi tanda tangan,” kata Rizal.

Ia mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu, menurut Rizal, berkaitan dengan dugaan proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur serta dugaan pemberian keterangan yang tidak benar.

“Kita akan melaporkan bahwa ini mengarah pada pemberian keterangan palsu. Jadi ini akan kita permasalahkan. Ini semua semakin nyata bahwa perkara ini dipaksakan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan I Wayan Sukawinaya. Ia mengatakan pihaknya mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah saksi yang menurutnya tidak seluruhnya dilakukan secara langsung sebagaimana mestinya.

READ  Dijanji Kerja Kantor Rp15 Juta, 35 WNA India Justru Jadi Operator Judi Online, Mengaku Korban Perdagangan Orang

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sukawinaya juga menyinggung sejumlah surat pernyataan yang menurutnya dibuat untuk kepentingan administrasi pemeriksaan.

“Dari pernyataan tiga biji itu, dari yang hadir semua dibuat hanya tanda tangan atas nama. Jadi isinya pun dia tidak paham,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *