Main Keroyok di Kandang Ayam, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Dipicu emosi dan dendam pribadi, para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka

Hukum82 Dilihat

“Kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

READ  Gelapkan 106 Unit Handphone, Eks Staf Gudang Cellular World Divonis 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *