Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Soroti Kelebihan Penumpang

Hukum198 Dilihat

“Terdakwa mendengar sendiri bahwa pengakuan tersebut sudah dibantah, bukan?” tegas JPU.Selain persoalan komunikasi, majelis hakim juga sempat menanyakan mekanisme penjualan tiket. Terdakwa menjelaskan tiket kapal dapat dibeli secara daring maupun langsung melalui loket.

Jaksa juga menyebut terdakwa memiliki pengalaman dan memahami karakteristik gelombang di perairan Sanur pada musim tersebut. Kendati demikian, terdakwa tetap memutuskan memasuki alur pelabuhan setelah menunggu sekitar 10 hingga 20 menit.

Saat kapal mulai berbelok ke kiri, gelombang besar datang dari arah belakang dan menghantam badan kapal hingga terbalik.Jaksa menilai kelebihan muatan menjadi salah satu faktor yang memperburuk stabilitas kapal dan mempercepat terjadinya kecelakaan.

Hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap tiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam serta luka akibat benturan benda tumpul. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap organ bagian dalam jenazah.

Menurut jaksa, kecelakaan tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila terdakwa menjalankan tugasnya secara hati-hati, melakukan penghitungan jumlah penumpang secara langsung sebelum keberangkatan, mematuhi kapasitas kapal, serta memastikan kondisi gelombang aman sebelum memasuki alur pelabuhan.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan setelah tuntutan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap I Kadek Ariawan.(*)

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *