Pedagang Pasar Mengwi Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Pria 53 Tahun Diamankan

Hukum494 Dilihat

Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp10 ribu, 16 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar pecahan Rp2 ribu, dan dua lembar pecahan Rp1.000. Total uang yang diamankan mencapai Rp642.000.

Aiptu Inastuti menambahkan, dalam pemeriksaan awal PN disebut tidak dapat menunjukkan identitas diri. Petugas juga tidak menemukan dokumen identitas di dalam tas maupun barang bawaan yang bersangkutan.

“Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa,” pungkasnya.Polisi masih mendalami keterangan PN, termasuk asal-usul uang yang diduga palsu tersebut. Status hukum dan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu proses penyidikan.(*)

READ  Terlibat Kasus Sabu dan Ganja, Perempuan Asal Jember Divonis 4 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *