Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Hukum412 Dilihat

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” katanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H., menyatakan menghormati proses persidangan yang berlangsung. Ia menilai persidangan berjalan tertib, tetapi menyoroti sikap penasihat hukum terdakwa yang menurutnya cenderung mengaburkan substansi perkara yang dialami kliennya.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu NMS,” kata Dewa Made Widiarja.

Meski demikian, pihak korban menyerahkan penilaian perkara sepenuhnya kepada majelis hakim. Mereka juga menghormati independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” terangnya.

Dewa Made Widiarja menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Oleh karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaiannya kepada lembaga peradilan sebagai manifestasi dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum,” jelasnya.

Pihak korban juga menegaskan proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk meminta penghukuman terhadap para terdakwa. Mereka menyatakan tetap menghormati prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah hingga perkara tersebut memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

READ  Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Berdasarkan surat dakwaan JPU Ni Putu Trisna Dewi, perkara tersebut bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, AABAW bersama sejumlah kerabat melakukan kegiatan pembersihan lingkungan menjelang pelaksanaan upacara agama atau memukur di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Kuta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *