Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja

Sebanyak 22 tersangka ditangkap, sembilan di antaranya residivis dan mayoritas berprofesi sebagai pengemudi ojol serta pekerja serabutan

Hukum259 Dilihat

Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menambahkan, wilayah Kuta Utara saat ini menjadi salah satu titik rawan utama peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung.

Pasokan narkotika tersebut diduga masuk dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat.

Para pelaku, kata dia, menggunakan modus sistem tempel dengan pola jaringan terputus. Dalam praktiknya, pemasok, kurir dan pembeli tidak saling bertatap muka secara langsung.

“Kami masih mendalami apakah status para tersangka sebagai pengemudi ojol merupakan pekerjaan asli atau sekadar kedok untuk menyamarkan aksi tempel barang di pinggir jalan,” jelasnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp475,7 juta. Barang bukti itu terdiri dari 1,99 kilogram ganja, 157,68 gram sabu, 26 butir ekstasi dan 1,48 gram tembakau sintetis.

READ  Pengedar Sabu 123,26 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali, Diduga Edarkan dengan Sistem Tempel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *