Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WN Pakistan Dideportasi dari Bali

Hukum42 Dilihat

Haryo menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan serta penindakan terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, agar menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” pungkasnya.(*)

READ  Rampas Motor Vespa, Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Resmob Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *